Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kehutanan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik dan pelaporan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
