Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik dan penyajian informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id