Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik dan penyajian informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
