Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Evaluasi melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, data, informasi dan statistik serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
Koreksi Anda
