Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, dan dokumentasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata laksana keuangan, pelaporan keuangan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
