Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha, b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, c. pengelolaan urusan kepegawaian, d. pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda