Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata usaha,
b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan,
c. pengelolaan urusan kepegawaian,
d. pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
