Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. koordinasi kegiatan Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan; b. pengelolaan administrasi umum; c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa ke arah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota; d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id