Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi kegiatan Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan;
b. pengelolaan administrasi umum;
c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa ke arah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota;
d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
