Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini menjadi acuan dalam penetapan jenis hasil hutan bukan kayu unggulan.
Koreksi Anda
