Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-21-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
