Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR) (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) maka ketidakmampuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan bukan merupakan kesalahan. (2) Keadaan kahar meliputi: peperangan, bencana alam, revolusi, kerusuhan, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban/kegiatan. (3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan dengan dilampiri surat pernyataan kahar dari Pemerintah setempat atau Instansi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar.
Koreksi Anda