Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Kewajiban PIHAK PERTAMA : 1. Menyalurkan dana PPMPBK kepada PIHAK KEDUA; 2. Memberikan arahan berupa pembinaan dan bimbingan; 3. Memonitor kegiatan PPMPBK yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Hak PIHAK PERTAMA : 1. Menerima laporan kemajuan kegiatan dari PIHAK KEDUA; 2. Meminta pertanggungjawaban PIHAK KEDUA, apabila secara nyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam RUKK; 3. Menerima bukti pertanggungjawaban dana dari PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Kewajiban PIHAK KEDUA : 1. melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1; 2. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban/pengeluaran dana kepada PIHAK PERTAMA; 3. Mengembalikan uang yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sesuai RUKK berdasarkan hasil evaluasi/pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku; 4. Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua); 5. Membuat laporan hasil akhir kegiatan kepada PIHAK PERTAMA; 6. Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA jika sewaktu-waktu diperlukan; 7. Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. b. Hak PIHAK KEDUA : 1. Menerima dana PPMPBK dari PIHAK PERTAMA sebagai biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2. Mendapat arahan dan bimbingan dari PIHAK PERTAMA.
Koreksi Anda