Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan kegiatan PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan dana PPMPBK kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana Pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2014. (2) PIHAK PERTAMA memberikan dana untuk kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS). (3) PIHAK PERTAMA memberikan dana PPMPBK untuk melaksanakan kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor………………. atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............ (4) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut: a. Tahap I, sebesar 40 % dari keseluruhan dana jika RUKK telah disetujui dan SPKS telah ditandatangani oleh kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). b. Tahap II, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 30 % sesuai RUKK. c. Tahap III, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60 % sesuai RUKK.
Koreksi Anda