Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (2) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi IPK atau pelaksanaan penebangan pohon dari izin pinjam pakai kawasan hutan. 23. Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 55 A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 55 A (1) Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-GR) untuk Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman, yang diterbitkan sebelum tanggal 9 Februari 2012 tetap berlaku. (2) Terhadap kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman yang sudah dibuat Laporan Hasil Produksi (baik yang sudah disahkan maupun belum disahkan) sebelum tanggal 9 Februari 2012, tetap diterbitkan SPP-GR. (3) Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-GR) untuk penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman yang diterbitkan berdasarkan LHP sejak tanggal 9 Februari 2012, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda