Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL
Teks Saat Ini
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diajukan kembali sebelum izin berakhir kepada Pejabat Penerbit IPK.
(3) Dalam hal IPK telah berakhir, tetapi di dalam areal masih terdapat kayu hasil penebangan, maka pejabat penerbit IPK dapat memperpanjang masa berlaku IPK sampai selesainya pengangkutan kayu.
20. Ketentuan Pasal 46, dihapus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 48 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 48 A Kepala Dinas Propinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan penebangan pohon dari izin pinjam pakai kawasan hutan.
21. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
