Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pembukaan lahan pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengenaan PSDH, DR, dan Penggantian Nilai Tegakan sebagai berikut: a. Laporan yang disampaikan pemegang HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilengkapi persyaratan: 1. Foto copy HGU yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang; 2. Foto copy akte pendirian perusahaan pemegang HGU atau foto copy KTP apabila pemegang HGU perorangan; dan 3. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan; b. Dalam hal areal HGU berasal dari APL tidak diperlukan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3. c. Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota memerintahkan kepada Wasganis-PHPL-Canhut untuk melaksanakan timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) terhadap potensi hasil hutan kayu yang dimohon untuk dimanfaatkan/pembukaan lahan. d. Atas dasar hasil cruising sebagaimana dimaksud huruf c, dibuat laporan hasil cruising yang dilengkapi dengan Berita Acara. e. Berdasarkan hasil cruising sebagaimana dimaksud huruf c, pemegang HGU melakukan pembukaan lahan/penebangan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id hasil penebangan dilakukan pengukuran untuk penetapan volume kayu yang dituangkan dalam Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai dasar pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan. f. Dalam hal pemegang HGU tidak memiliki tenaga yang berkualifikasi sebagai Ganis-PHPL-PKB atau Ganis-PKB-J, pengukuran Kayu Bulat dapat dibantu oleh Wasganis-PKB-R atau Wasganis-PKB-J yang berasal dari Dinas Kabupaten/Kota. g. Berdasarkan Daftar Kayu Bulat (DKB), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota memerintahkan Pejabat Penagih PSDH, DR dan Pejabat Penagih penggantian nilai tegakan, untuk menerbitkan SPP PSDH, SPP DR dan SPP-GR. h. Atas SPP PSDH, SPP DR dan SPP-GR, pemegang HGU melakukan pembayaran di Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Atas bukti setor PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan yang setoran tersebut telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan, pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pengangkutan kayu bulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Ketentuan Pasal 30, dihapus. 15. Ketentuan Pasal 31, dihapus. 16. Ketentuan Pasal 32, dihapus. 17. Ketentuan Pasal 35, dihapus. 18. Ketentuan Pasal 36, dihapus. 19. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda