Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, pemegang HGU tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan.
(2) HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dan melekat sebagai IPK.
(3) Dalam hal pada areal HGU terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan kegiatan penggunaan lahan, pemegang HGU wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
13. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
