Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sebagai berikut: a. Kayu hasil penebangan wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh Ganis-PHPL-PKB-R atau Ganis-PHPL-PKB-J sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. LHP sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaporkan untuk dimintakan pengesahan oleh pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH dengan dilampiri: 1. Foto copy izin pinjam pakai; dan 2. Bukti penyampaian Bank Garansi dari bank pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). c. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian: 1. Areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai izin pinjam pakai; dan 2. LHP dengan fisik kayu. d. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai, P2LHP melakukan pengesahan LHP sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan. e. Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pejabat Penagih menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan SPP-GR. f. Setelah terbitnya SPP sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka dalam tenggang waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan. 12. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda