Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal areal izin pinjam pakai berada di kawasan hutan yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), membutuhkan kayu pada areal yang dibebani izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penawaran kayu diprioritaskan kepada pemegang IUPHHK yang bersangkutan.
11. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
