Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, www.djpp.kemenkumham.go.id yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penebangan pohon, penyaradan, pembagian batang, pengukuran, pengumpulan kayu, dan pelaporan di dalam arealnya. (3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Ganis-PHPL-PKB-R atau Ganis-PHPL-PKB-J yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda