Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, penyaradan, pembagian batang, pembuatan LHP di TPn, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat penimbunan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(1a) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Pejabat Pengesah LHP sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan pembayaran penggantian nilai tegakan.
4. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a) sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
