Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan. 2. IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 3. IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 4. IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, www.djpp.kemenkumham.go.id pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 5. Penggantian nilai tegakan adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU. 6. Nilai tegakan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi. 7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 8. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 9. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. 10. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan. 11. Hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. 12. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. 13. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan. 13a.Dispensasi adalah persetujuan yang ditetapkan oleh Menteri, dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, untuk melaksanakan kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas. 14. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan www.djpp.kemenkumham.go.id pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 16. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang. 17. RKT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu). 17a.Bagan Kerja adalah rencana kerja pelaksanaan IPK yang dibuat oleh pemohon IPK. 18. Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut SPP-GR adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban penggantian nilai tegakan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar. 19. Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk menerima dan menyetor ke Kas Negara dan mengadministrasikan penggantian nilai tegakan. 19a.Hak Guna-Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria. 19b.Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang ditetapkan. 20. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan. 23. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan. 24. Gubernur adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Propinsi sesuai dengan wilayah kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id 25. Bupati/Walikota adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya. 26. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi. 27. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota. 28. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 28a.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) adalah unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. 29. Pejabat Penagih SPP-GR adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. 30. APHI adalah Asosiasi Pengusahaan Hutan INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) dihapus. 3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id