Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 14/MENHUT-II/2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYUL
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 142), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 16 dan angka 29 diubah, dan ketentuan diantara angka 13 dan angka 14, angka 17 dan angka 18, angka 19 dan angka 20, serta angka 28 dan angka 29, disisipkan 5 (lima) angka baru yakni angka 13a, angka 17a, angka 19a, angka 19b, dan angka 28a, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
