Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
