Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diselesaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
