Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Sebelum ditetapkan kawasan hutan kabupaten/kota, batas kawasan hutan kabupaten/kota mengacu pada peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengukuhan kawasan hutan.
Koreksi Anda
