Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Biaya pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
