Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
