Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peta kawasan hutan kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan pemutakhiran sesuai dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang diatur dalam perundang-undangan.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh Eselon II yang membidangi pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
(3) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
