Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyampaikan konsep peta kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal mengkoordinasikan pembahasan dan penilaian teknis peta kawasan hutan tingkat kabapaten/kota dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peta kawasan hutan tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan wewenang penetapan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
