Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan peta kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengacu pada ketentuan teknis: a. Peta Dasar 1. peta dasar yang digunakan sebagai kerangka peta kawasan hutan kabupaten/kota adalah Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) skala 1:100.000 atau lebih besar. 2. apabila tidak tersedia Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) skala 1:100.000 sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan Peta Topografi skala 1:100.000 atau lebih besar. 3. apabila tidak tersedia Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan Peta Topografi digunakan peta dasar dengan skala terbesar yang tersedia minimal skala 1:100.000 dan penyajiannya sesuai dengan peta dasar yang digunakan. 4. apabila tidak tersedia peta dasar sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan angka 3, digunakan kerangka peta yang memuat informasi dasar berupa sungai, garis pantai, danau, dan jalan yang dideliniasi dari foto udara atau citra resolusi tinggi yang telah terkoreksi secara geometri. b. Sistem proyeksi yang digunakan pada pemetaan batas kawasan hutan adalah Sistem Proyeksi Universal Transverse Mercator dalam Datum WGS 84. c. Sumber peta kawasan hutan yang digunakan adalah peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara parsial serta perkembangan tata batas kawasan hutan. d. Batas kawasan hutan yang berupa batas alam sungai, danau, dan pantai dipetakan sesuai dengan bentuk dan posisi sungai, danau dan pantai yang terpetakan pada peta dasar skala minimal 1:100.000. e. Batas kawasan hutan yang berimpit dengan jalan, jalan kereta api, kanal, dan saluran air buatan lainnya yang terpetakan pada peta sumber, dipetakan sesuai dengan bentuk dan posisi jalan, jalan kereta api, kanal, dan saluran air buatan lainnya yang terpetakan pada peta dasar skala 1:100.000. f. Batas kawasan hutan yang telah ditata batas dipetakan berdasarkan ketentuan yang mengatur teknis tata batas kawasan hutan. g. Batas kawasan hutan yang bersumber dari peta penunjukan kawasan hutan www.djpp.kemenkumham.go.id (dan perairan) dan tidak termasuk batas kawasan hutan sebagaimana diatur dalam huruf d, huruf e, dan huruf f dipetakan dengan cara pembesaran menjadi skala minimal 1:100.000 dengan mempertimbangkan: 1) titik referensi yang sama pada peta dasar skala minimal 1:50.000 dan peta kawasan hutan. 2)titik referensi dapat berupa titik pasti (titik doppler, jaringan titik kontrol, titik tinggi, titik triangulasi) dan titik markan. h. Dalam hal suatu kawasan hutan belum seluruhnya ditata batas (belum temu gelang) maka untuk membentuk poligon, kedua ujung hasil ukuran tata batas disambungkan secara garis lurus pada garis batas kawasan hutan yang terdekat dalam peta skala minimal 1:100.000.
Koreksi Anda