Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peta kawasan hutan tingkat kabupaten/kota disusun oleh Kepala Balai setempat.
(2) Kepala Balai dalam penyusunan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
