Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pemetaan kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahap:
a. penyusunan;
b. pembahasan dan penilaian; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
