Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahap: a. penyusunan; b. pembahasan dan penilaian; dan c. penetapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id