Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 2. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu. 3. Peta rencana tata ruang wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah. 4. Peta kehutanan adalah peta yang menginformasikan tema-tema kehutanan antara lain fungsi hutan, penutupan hutan, unit pengelolaan hutan. 5. Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di muka bumi. 6. Ketelitian peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data dan atau informasi georeferensi dan tematik. 7. Batas kawasan hutan adalah batas luar kawasan hutan dan/atau batas fungsi kawasan hutan. 8. Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Batas fungsi kawasan hutan adalah batas antara fungsi kawasan hutan tertentu dengan fungsi kawasan hutan lainnya. 10. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 11. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. 12. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang planologi kehutanan. 14. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id