Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :
221, No.2010 8
Koreksi Anda
