Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
41. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL-PKB-R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran kayu bulat rimba, kayu bulat mewah/indah, bilet dan pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
41a. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (GANISPHPL-PKB-J) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran kayu bulat jati, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
42. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPHPL-PKG- R) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian rimba, kayu gergajian mewah/indah, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
42a. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (GANISPHPL-PKG-J) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian jati, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
47. GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL- JIPOKMIN) adalah GANISPHPL yang memilki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok minyak atsiri (minyak akar wangi, minyak gandapura, minyak cendana, minyak ekaliptus, minyak gaharu, minyak kamper, minyak kayu manis, minyak kayu putih, minyak kembang mas, minyak kenanga, minyak keruing,
minyak kilemo, minyak lawang, minyak masoi, minyak pangi, minyak sintok, minyak trawas, minyak terpentin, minyak ylang-ylang/ilang- ilang, minyak nilam, minyak pinus, minyak sereh, minyak sindur) dan atau kelompok minyak lemak (minyak balam, minyak cerbero/bintaro, minyak buah merah, minyak croton, minyak kelor, minyak kemiri, minyak kenari, minyak ketapang, minyak ketiau, minyak lena, minyak makadamia, minyak intaran, minyak nyamplung, minyak nyatoh, minyak picung, minyak saga pohon, minyak seminai, minyak suntai, minyak tengkawang, minyak fuli, minyak mimba dan minyak sindur).
48. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok resin (kopal, biga, damar mata kucing, damar daging (kopal), damar rasak, damar pilau, damar batu, embalau, resin gaharu, resin kemedangan, kapur barus, resin kemeyan, sheed lak, resin jernang, gondorukem).
49. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kelompok getah (getah balam, getah gemor, getah merah, getah hangkang, getah jelutung, getah karet, getah ketiau, getah kiteja, getah perca, getah pulai, getah sundik, getah cikel, getah kumi, getah pinus, getah puan duyan).
54. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba (WAS- GANISPHPL-PKB-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB-R serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB-R.
54a. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati (WAS-GANISPHPL- PKB-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB-J serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB-J.
55. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba (WAS- GANISPHPL-PKG-R) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG-R serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG-R.
221, No.2010 6 55a. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati (WAS- GANISPHPL-PKG-J) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG-J serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG-J.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (8) dan ayat (9) diubah serta di antara ayat (8) dan ayat (9) dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan ayat baru, yakni ayat (8a) dan ayat (9a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
