Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.58/MENHUT-II/2008 TENTANG KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008 tentang Kompetensi Dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 52), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 41, angka 42, angka 47, angka 48, angka 49, angka 54 dan angka 55 diubah serta di antara angka 41 dan angka 42, di antara angka 42 dan angka 43, di antara angka 54 dan angka 55, dan diantara angka 55 dan angka 56 disisipkan angka baru, yakni angka 41a, angka 42a, angka 54a dan angka 55a sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
