Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran. (3) Bupati menyampaikan hasil penetapan perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Bupati di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2014. (6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang- undangan. (7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda