Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja perangkat daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana tugas pembantuan yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah kabupaten tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan. (4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja perangkat daerah kabupaten dari kewajiban menyampaikan laporan dana tugas pembantuan. (5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila : a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (6) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda