Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Koreksi Anda