Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Draf final kebijakan publik disahkan oleh Pejabat Publik sesuai kewenangannya.
(2) Draf final kebijakan publik dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
