Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Draf final kebijakan publik disahkan oleh Pejabat Publik sesuai kewenangannya. (2) Draf final kebijakan publik dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id