Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang keempat dilakukan dengan diskusi bersama seluruh pihak terkait secara luas, menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengurusi isu kehutanan, asosiasi pengusaha di bidang kehutanan, pelaku kebijakan. (2) Tujuan proses publik jenjang keempat dilakukan untuk membangun pemahaman publik (public awareness) terhadap rencana penetapan kebijakan dan mendapatkan masukan/kritisi dari publik terhadap kebijakan yang akan dibuat. (3) Proses publik jenjang keempat dengan materi diskusi bersifat umum tidak dalam bentuk formulasi pasal-pasal. (4) Proses publik jenjang keempat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id