Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang ketiga dilakukan dengan diskusi bersama para pihak yang terkait langsung dengan kebijakan atau terkena pengaruh secara langsung/kelompok sasaran. (2) Tujuan proses publik jenjang ketiga dilakukan untuk mendapatkan verifikasi secara sosial dan politik dari kelompok masyarakat yang terkait secara langsung. (3) Proses publik jenjang ketiga dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda