Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang kedua dilakukan dengan diskusi bersama instansi pemerintah di luar Kementerian Kehutanan.
(2) Proses publik jenjang kedua dapat melibatkan Komisi atau Bidang Kehutanan pada lembaga legislatif.
(3) Proses publik jenjang kedua dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
