Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Proses publik jenjang pertama mendiskusikan rumusan draf nol kebijakan bersama para pemangku kepentingan dan tim pakar kebijakan dan pakar teknis substansi.
(2) Proses publik jenjang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dimungkinkan dapat mengikutsertakan anggota legislatif bidang kehutanan.
(3) Tujuan proses publik melakukan verifikasi secara akademis dan kebenaran ilmiah.
(4) Proses publik jenjang pertama dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
