Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan pra kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan untuk: a. merumuskan naskah akademik, yang berisi landasan-landasan teoritis dan metodologis dari kebijakan yang akan dikembangkan; b. merumuskan draf nol kebijakan, yang berisi hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan dan konsekuensinya serta tidak berbentuk pasal-pasal. (2) Naskah akademik dan draf nol kebijakan dibuat oleh Tim penyusun formulasi kebijakan publik. (3) Jangka waktu penyusunan naskah akademik dan draf nol kebijakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id