Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan pra kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan untuk:
a. merumuskan naskah akademik, yang berisi landasan-landasan teoritis dan metodologis dari kebijakan yang akan dikembangkan;
b. merumuskan draf nol kebijakan, yang berisi hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan dan konsekuensinya serta tidak berbentuk pasal-pasal.
(2) Naskah akademik dan draf nol kebijakan dibuat oleh Tim penyusun formulasi kebijakan publik.
(3) Jangka waktu penyusunan naskah akademik dan draf nol kebijakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
