Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun formulasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, ditetapkan oleh Menteri, bersifat kepanitiaan (ad hoc), anggotanya terdiri dari para pejabat terkait.
(2) Susunan Tim penyusun formulasi kebijakan publik terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Jangka waktu pembentukan Tim penyusun formulasi kebijakan publik paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Anggota Tim penyusun formulasi kebijakan publik harus mempunyai kompetensi di bidang peraturan perundangan-perundangan, kelembagaan, analisis kebijakan, teknis substansi kebijakan, dan tata bahasa INDONESIA.
(5) Tim penyusun formulasi kebijakan publik bertugas mengawal dan menjaga tingkat keamanan rumusan konsep kebijakan, berkenaan dengan materi substansi, fisik dokumen sampai kebijakan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(6) Tim penyusun formulasi kebijakan publik bertangung jawab apabila terjadi penyimpangan dan/atau kelalaian atas rumusan konsep final kebijakan yang akan disahkan oleh pejabat.
Koreksi Anda
