Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan isu kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat berasal dari masalah dan/atau kebutuhan dari masyarakat dan/atau Negara.
(2) Masalah dan/atau kebutuhan dari masyarakat dan/atau Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang sudah dan sedang muncul, yang berpotensi besar untuk muncul di masa depan, dan bersifat mendasar, serta mempunyai cakupan dan/atau dampak yang luas.
(3) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang muncul pada saat ini maupun berpotensi muncul di masa depan, yang dapat berasal dari isu di masyarakat atau sebagai akibat kebijakan sebelumnya.
(4) Penangkapan/penyaringan isu kebijakan publik dapat dilakukan dengan:
a. menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui forum tertentu yang digalang oleh Kementerian Kehutanan.
b. melakukan diskusi terfokus (focus group discussion) ataupun rapat terbatas pimpinan.
(5) Jangka waktu penangkapan/penyaringan isu kebijakan publik menjadi penetapan isu kebijakan publik paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
