Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan mempunyai karakteristik: a. cerdas, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus memecahkan masalah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; b. bijaksana, dalam artian kebijakan yang ditetapkan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih besar dari pada masalah yang dipecahkan; c. optimis, dalam artian kebijakan yang ditetapkan memberi harapan kepada seluruh warga masyarakat bahwa mereka dapat memasuki hari esok yang lebih baik dari hari ini; d. menyeluruh, dalam artian kebijakan yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat luas; e. memotivasi, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus mampu memotivasi semua pihak yang terkait untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara sukarela; dan f. produktif, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus mendorong terbangunnya produktivitas kehidupan bersama yang efisien dan efektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id