Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan mempunyai karakteristik:
a. cerdas, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus memecahkan masalah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
b. bijaksana, dalam artian kebijakan yang ditetapkan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih besar dari pada masalah yang dipecahkan;
c. optimis, dalam artian kebijakan yang ditetapkan memberi harapan kepada seluruh warga masyarakat bahwa mereka dapat memasuki hari esok yang lebih baik dari hari ini;
d. menyeluruh, dalam artian kebijakan yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat luas;
e. memotivasi, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus mampu memotivasi semua pihak yang terkait untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara sukarela; dan
f. produktif, dalam artian kebijakan yang ditetapkan harus mendorong terbangunnya produktivitas kehidupan bersama yang efisien dan efektif.
Koreksi Anda
