Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan publik di bidang kehutanan bersifat: a. strategis/politis, kebijakan berkaitan dengan penetapan dasar pengurusan bidang kehutanan meliputi wewenang dan penyelenggaraan tugas Kementerian Kehutanan. b. manajemen, kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai penjabaran terhadap strategi dan politik dasar pemerintahan. c. teknis, kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencapaian sasaran-sasaran tertentu secara teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id