Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kebijakan operasional yang menjabarkan kebijakan umum dan ditetapkan oleh pejabat eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
