Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a : a. menjadi rujukan atau petunjuk pelaksanaan bagi pengelolaan urusan pemerintahan bidang kehutanan; b. ditetapkan oleh Menteri dan mempunyai cakupan menyeluruh berkaitan dengan bidang kehutanan dan berlaku secara nasional; c. substansi materi bersifat kompleks dan strategis; d. mempunyai jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id