Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a :
a. menjadi rujukan atau petunjuk pelaksanaan bagi pengelolaan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
b. ditetapkan oleh Menteri dan mempunyai cakupan menyeluruh berkaitan dengan bidang kehutanan dan berlaku secara nasional;
c. substansi materi bersifat kompleks dan strategis;
d. mempunyai jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
